Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tommy Nilai Tak Ada Unsur Pidana di Kasusnya

Tommy Hindratno, terdakwa perkara suap restitusi pajak PT Bhakti Investama melayangkan nota keberatan (eksepsi), atas dakwaan

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Tommy Nilai Tak Ada Unsur Pidana di Kasusnya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo (kiri), usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2012). James didakwa oleh penuntut umum KPK terlibat pemberian suap senilai Rp280 juta kepada Tommy Hindratno selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tommy Hindratno, terdakwa perkara suap restitusi pajak PT Bhakti Investama melayangkan nota keberatan (eksepsi), atas dakwaan jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10/2012).

Dalam eksepsinya, yang diwakili Penasehat Hukumnya, Tito Hananta Kusuma menyebutkan jika tidak ada unsur tindak pidana sebagaimana dilakukan kliennya, seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum.

Tito Hananta Kusuma menjelaskan, perbuatan terdakwa hanya pelanggaran kode etik dengan memberikan data atau informasi terkait pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak.

"Kesalahan yang diuraikan adalah pelanggaran kode etik terdakwa sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak," kata Tito saat membacakan keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11/2012).

Selain itu Tito menjelaskan, tidak ada kewenangan jabatan yang disalahgunakan terdakwa. Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil di Sidoarjo sedangkan PT Bhakti Investama berada di Jakarta.

Sehingga yang mempunyai kewenangan adalah pegawai pajak yang bertugas di Jakarta sesuai dengan domisili PT Bhakti Investama.

"Tidak ada kewenangan yang disalahgunakan terdakwa," kata Tito.

Berita Rekomendasi

Selain itu Tito menjelaskan informasi yang diminta terdakwa melalui Fery Syarifudin merupakan informasi publik bukan rahasia negara.

Terdakwa pun membantah adanya suap atau pemberian uang Rp280 juta dari James Gunardjo. Pasalnya uang tersebut diberikan James karena memiliki utang kepada terdakwa sebesar Rp100 juta. Sementara sisanya, uang Rp180 juta merupakan pemberian terdakwa.

"Laporan gratifikasi ini dilakukan terdakwa sebelum 30 hari sejak diterimanya uang tersebut pada tanggal 6 juni 2012," kata Tito.

Sehingga menurut Tito, jaksa penuntut umum tidak memerhatikan Pasal 12 B dan Pasal 12 C ayat (1) dan ayat (2), karena terdakwa telah melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.

Dengan demikian sangat nyata jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak memasukkan fakta terdakwa telah melapor dan telah ada tanda terima dari KPK.

"Jaksa penuntut umum tidak yakin terhadap yang didakwakan sehingga surat dakwaan tidak jelas, karenanya dakwaan jaksa harus dinyatakan batal demi hukum," kata Tito.

Tito menjelaskan mereka memohon kepada hakim untuk memutus dengan amar putusan menerima eksepsi dengan seluruhnya, dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum, pidana terdakwa dihentikan dan bebas dari tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas