Haeru Geram Disebut Potong Honor Penggali Kubur
Bekas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara Haeru Darojat tak bisa menyembunyikan emosinya, setelah anak buahnya Jamaludin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara Haeru Darojat tak bisa menyembunyikan emosinya, setelah anak buahnya Jamaludin menyebut perintah pemotongan honor penggali kubur TPU Semper atas perintah Haeru.
"Sejak kapan, hari apa, jam berapa, saya perintahkan saudara memotong uang gali tutup makam baik lisan dan tertulis. Kalau tertulis buktikan?" tanya Haeru dengan emosi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).
"(Perintah) Lisan pak. Kalau hari, dan jam berapanya saya lupa," terang Jamaludin yang juga menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara menjawab pertanyaan Haeru.
Tak cukup di situ, Haeru yang sempat menjadi Kasudin Pemakaman Jakarta Barat, bertanya lagi. "Atas dasar apa uang hasil pemotongan dibagikan. Bukan kah itu tanggung jawab saudara karena ada tanda tangannya?" tanya Haeru.
Haeru berdalih dirinya tidak pernah memerintahkan sekalipun kepada Jamaludin untuk melakukan pemotongan honor penggali kubur. Lagipula, ketika dia meninggalkan jabatan Kasudin Pemakaman Jakarta Utara, laporan kinerjanya tak bermasalah.
"Sebelum saya meninggalkan Kasudin Pemakaman Jakarta Utara ada penutupan kas umum yang dilakukan pemeriksa dan kenapa hasil pemeriksa tidak ada temuan. Setelah saya pindah baru ada kasus ini?" tanya Haeru yang dijawab Jamaludin tidak tahu.
Karena emosi, ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu menenangkan Haeru. Ia menjelaskan terang saja laporan keuangan selama Haeru bekerja sebagai Kasudin Pemakaman Jakarta Utara tak bermasalah tapi pengelolaannya penuh borok.
"Saya keberatan keterangan saudara Udin. Karena ada kalimat memerintahkan," kata Haeru sambil menambahkan tidak keberatan terhadap dua saksi lainnya yakni Cicilia Sri Endang dan Marfuah. Jamaludin sendiri tetap pada keterangannya.
Sebelumnya, Jamaludin mengakui diminta Haeru tidak membayarkan honor penggali makam perlubang sebesar Rp 300 ribu, melainkan cukup Rp 200 ribu saja lantaran sudah ada kesepakatan yang dibuat Haeru dengan pengurus TPU.
"Jangan dibayarkan Rp 300 karena sudah perjanjian dengan TPU Rp 200 ribu saja per lubang," ungkap Haeru seperti ditirukan Jamaludin, sambil menambahkan bahwa uang sisa penyunatan honor sebesar Rp 100 ribu untuk operasional Sudin Pemakaman dan dibagi-bagikan.
Dalam dakwaan jaksa, Haeru selama 2010-2011 menyunat honor penggali lubang yang tiap lubang harusnya dibayarkan Rp 300 ribu, cuma turun Rp 200 ribu. Total yang disunat Haeru dengan memerintahkan Jamaludin selaku bendahara sebesar Rp 610 juta.
Haeru adalah Kuasa Pengguna Anggaran subsidi penggalian dan penutupan lubang makam mata anggaran pembayaran honor tak tetap 2010-2011, masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar. Uang APBD ini bersifat swakelola dari DPA-SKPD tahun 2010 dan 2011.
Uang sunat sebesar Rp 610 juta yang dikumpulkan Udin lalu dibagi dua atas perintah Haeru, separuh pertama untuk operasional sehari-hari, dan sisanya dibagi merata kepada seluruh pegawai negeri sipil di Sudin Pemakaman secara proporsional.
Haeru dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3), atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3), atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Klik: