Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Panitera Muda Mahkamah Agung

Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim tipikor Semarang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KPK Panggil Panitera Muda Mahkamah Agung
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Pidana khusus Mahkamah Agung RI, Soenaryo, Selasa (6/11/2012). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim tipikor Semarang.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta.

Sebelumnnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain seperti Ketua DPRD Gerobogan non-aktif, Muhammad Yaeni, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Pragsono dan Asmadinata.

Kasus ini bermulaa dari tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu.

Saat itu hakim Heru Kisbandono dan Kartini, serta Sri Dartuti yang merupakan adik Yaeni tertangkap tangan menerima uang suap Rp 150 juta. Ketiganya lalu ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kasus suap hakim ini juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp 1,9 Miliar. Perkara itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya. Dan kini telah menjadi terpidana.

Adapun sidang diketuai oleh hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi itu pula, Kartini dan kawan-kawan sempat memunculkan keputusan kontroversial dengan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas