Sumaryoto Bantah Peras BUMN
Anggota Komisi XI Sumaryoto membantah tuduhan pemerasan kepada perusahaan BUMN.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Anggota Komisi XI Sumaryoto membantah tuduhan pemerasan kepada perusahaan BUMN. Kuasa Hukum Sumaryoto, Warsito Sanyoto mengatakan kliennya tidak pernah menagih fee atau meminta sesuatu kepada Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo ataupun direksi lainnya.
"Tidak benar bahwa Direksi PT MNA yang lama menjanjikan sesuatu kepada klien saya," kata Warsito saat jumpa pers dikediamannya, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Warsito mengatakan Sumaryoto memiliki hak konstitusional sebagai anggota DPR untuk bersikap kritis kepada pemerintah atau mitra kerja seperti PT MNA.
Sehingga, kata Warsito, bila kliennya bersikap kritis dalam rapat Panja Komisi XI DPR RI dengan PT MNA, maka tidak disalahartikan adanya maksud tertentu dibalik sikapnya.
"Apalagi dikait-kaitkan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi PT MNA sebesar Rp561 miliar pada APBN Perubahan tahun 2011 dan Rp 200miliar pada APBN tahun 2012 yang telah disetujui Komisi XI DPR tahun 2011," imbuhnya.
Warsito menjelaskan Sumaryoto baru masuk menjadi anggota Komisi XI DPR RI pada tahun 2012. Ia mengatakan sikap kliennya yang kritis bertujuan agar BUMN tersebut merugi karena dipimpin oleh orang yang tidak tepat.
"Apalagi Rudy Setyopurnomo selaku Dirut PT MNA yang masih baru diragukan komitmen dan kinerjanya," katanya.
Pasalnya, PT MNA yang sebelumnya dikabarkan tidak memerlukan PMN ternyata masih diperlukan. Laba PT MNA sebesar Rp500 juta per hari, tetapi pada kenyataan justru merugi hampir Rp70miliar per bulan.
"Lebih buruk daripada tahun sebelumnya, klien saya ingin memastikan bahwa direksi PT MNA yang baru menjalankan business plan PT MNA 2010-2015 secara sungguh-sungguh," tegasnya.