Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menteri Hukum dan HAM Sebut Ola Tak Tahu Terima Kasih

Grasi yang diberikan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk terpidana kasus narkoba, Mairike Franola alias Ola terancam dibatalkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grasi yang diberikan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk terpidana kasus narkoba, Mairike Franola alias Ola terancam dibatalkan.

Pasalnya, Ola dinilai kembali melakukan kesalahan yang sama saat menjalani pidana penjara.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, yang menjadi salah satu pemberi rekomendasi menolak untuk dievaluasi.

Terkesan 'cuci tangan', politisi Partai Demokrat itu justru menyalahkan Ola, dengan menyebut 'tak tahu terima kasih'.

"Jadi memang orangnya saja (Ola) yang tak tahu berterima kasih," kata Amir ketika dihubungi, Rabu (7/11/2012).

Amir mengklaim, setiap pertimbangan yang diberikan kepada Presiden terkait pemberian grasi, sudah melalui pengkajian yang dalam.

"Sudah dikasih grasi tapi masih berbuat pidana (mengedarkan narkoba) dari dalam penjara," kata Amir.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia pun mengaku kecewa dengan sikap Ola. Karena itu, Amir mendukung langkah SBY untuk mencabut grasi Ola.

Amir mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah, seketika Presiden SBY resmi mencabut grasi. "Kita akan persiapkan semuanya," kata Amir.

Diketahui, sebelum Presiden memberikan grasi, maka akan ada pertimbangan dari beberapa pihak terkait. Di antaranya adalah Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Seperti diketahui, Presiden SBY mempertimbangkan mencabut grasi terpidana mati bandar narkoba, Ola.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, saat menggelar konferensi pers di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/11) menyatakan bahwa Ola dianggap kembali melakukan kesalahan yang sama saat menjalani pidana penjara.

Djoko menyatakan, akibat melakukan kesalahan yang sama setelah diberikan pengampunan oleh Presiden beberapa waktu lalu, maka Ola tidak berhak mendapatkan grasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas