Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemantau Asing Diperbolehkan Memantau Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum(KPU) memperbolehkan pihak asing menjadi pemantau pemilu 2014 di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum(KPU) memperbolehkan pihak asing menjadi pemantau pemilu 2014 di Indonesia.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberlakukan syarat yang cukup ketat.

"Syaratnya mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk jadi pemantau dari perwakilan RI di luar negeri, memenuhi regulasi tata cara pemantauan," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas saat Seminar Optimalisasi Pemantauan Pemilu 2014, Puri Hotel Denpasar, Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Selain itu, kata Sigi sebagai lembaga pemantau haruslah non partisan, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terakreditasi KPU RI.

Sejauh ini sebanyak 12 lembaga pemantau sudah mengambil berkas pendaftaran. Dua lembaga telah mengembalikan berkas pendaftaran yakni KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilih) dan JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat). Namun masih JPPR yang sudah mendapatkan akreditasi KPU.

Dikatakan Sigit, lembaga pemantau-baik Lembaga Swadaya Masyarakat atau perseorangan- harus mendiri secara finansial.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pendanaan itu berasal dari lembaga itu sendiri. Jadi KPU tidak menyediakan dana bagi pemantau-pemantau. Atau lembaga itu bekerja sama dengan pihak-pihak lain atau mitra-mitra lokal. Pebisnis atau perseorangan lainnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas