Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apakah Dahlan Iskan Mendapat Ancaman Fisik?

Dahlan Iskan sudah sampai pada mendapatkan ancaman fisik atau mengancam keselamatan jiwanya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang siap memberikan perlindungan terhadap Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan.

Namun, Politisi Golkar mempertanyakan apakah Dahlan Iskan sudah sampai pada mendapatkan ancaman fisik atau mengancam keselamatan jiwanya.

"Pertanyaannya apakah ada ancaman fisik atau keselamatan jiwa? Jika tidak ya tidak perlu LPSK," tegasnya kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Sebelumnya, anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar menyatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan. Perlindungan ini diperlukan, menyusul adanya dugaan tekanan dan ancaman laporan balik yang ditujukan kepada Dahlan Iskan oleh sejumlah pihak dan informasi sejumlah media.

Selain itu, Lili mengatakan, perlindungan yang diberikan nantinya akan mendorong upaya penegakan hukum lebih lanjut.

Lili mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada Dahlan Iskan sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan,kesaksian yang akan,sedang atau telah diberikannya.

Terkait itu, Bambang setuju kalau laporan Dahlan berdasarkan fakta dan bukti hukum yang kuat. Bukan berdasarkan keterangan sepihak atau 'katanya-katanya'.

Rekomendasi Untuk Anda

Kalau tidak, lanjut Bambang, bagaimana hak azasi orang yang dilaporkan tanpa bukti kuat tersebut? Yang sudah pasti, Bambang mengingatkan, menghancurkan hak-hak perdatanya dan merusak masa depan dan kehidupan keluarganya.

Malah menurut Bambang lagi, orang yang disebut tanpa bukti punya hak untuk minta perlindunhgan hukum dan perllindungan hak azasinya.

"Dia bisa minta perlindungan ke Komnas HAM. Menurut saya ini bagus bagi pembelajaran semua pihak. Bahwa tidak boleh seseorang menyalahgunakan jabatannya untuk keuntunhgan pribadi atau kelompoknya," ujar Bambang.

"Dan tidak boleh juga seseorang sembarangan menuduh pihak lain tanpa bukti-bukti yang kuat. Coba bayangkan, bagaikana kalu itu terjadi pada kita. Pada orang tua atau anak kita. Tentu sangat menyakitkan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas