Dua Lilin Terangi Sidang Putusan Murdoko
Sidang putusan perkara korupsi penggunaan Dana Alokasi Umum Pemerintah Kabupaten Kendal 2003, dengan terdakwa Murdoko yang digelar di
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan perkara korupsi penggunaan Dana Alokasi Umum Pemerintah Kabupaten Kendal 2003, dengan terdakwa Murdoko yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (8/11/2012), sempat terganggu.
Gangguan itu terjadi, sesaat majelis hakim membacakan putusan Murdoko. Tiba-tiba mendadak listrik di ruang sidang tempat Murdoko dihakimi, lantai 1 gedung Pengadilan Tipikor, padam.
Hakim Ketua Marsudin Nenggolan, sempat menunda sidang selama lima menit, untuk menunggu aliran listrik pulih. Namun, lantaran listrik tak juga menyala, dia meminta persetujuan jaksa, terdakwa, dan penasehat hukum melanjutkan sidang.
Mereka sepakat sidang tetap dilanjutkan meski kondisi ruangan gelap tanpa penerangan dan sistem pengeras suara tidak berfungsi.
Majelis hakim melanjutkan pembacaan vonis dengan penerangan lilin buat penerangan. Dua buah lilin itu terpantau Tribun, dipasang petugas Pengadilan Tipikor di atas meja majelis hakim.
Listrik sendiri akhirnya hidup, setelah pembacaan vonis hampir selesai.
Dalam putusan sendiri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2012), menetapkan terdakwa korupsi penggunaan dana alokasi umum Pemerintah Kabupaten Kendal anggaran 2003, Murdoko bersalah dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan, dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Murdoko SH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim ketua Marsudin Nainggolan dalam amar putusannya.
Dalam amarnya, hakim menyatakan Murdoko tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dibebaskan dalam dakwaan primer.
Putusan hakim tidak semuanya bulat menjatuhkan pidana kepada Murdoko karena hakim anggota I Made Hendra menyampaikan dissenting opinion karena lebih setuju jika terdakwa dikenai dakwaan primer, khususnya unsur setiap orang yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Hendra juga menyatakan, bahwa Murdoko tidak sepenuhnya menikmati uang dari DAU Kabupaten Kendal sebesar Rp 4.750.000.000 dengan rincian menerima uang Rp 3 miliar secara bertahap, menerima uang Rp 900 juta dan menerima uang terakhir Rp 850 juta langsung diberikan saksi Warsa Susila lewat isterinya.
Jaksa menjerat Murdoko dengan dakwaan yang disusun secara subsideritas, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 jo ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Klik: