Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Edi Sitanggang Bersaksi Untuk Angelina Sondakh

TPF PD tidak pernah terbentuk, karena kasus Nazaruddin diambilalih Dewan Kehormatan PD.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Edi Sitanggang bersaksi untuk terdakwa Angelina Sondakh (Angie) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Menjadi saksi Angelina Sondakh terkait perkara korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Iya, saya saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Edi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Edi mengaku, kesaksiannya mengenai keberadaan Tim Pencari Fakta (TPF) PD, yang terangkannya dulu sempat ingin dibentuk untuk klarifikasi kabar yang berkembang terkait Nazaruddin,

Namun, dia menegaskan, TPF PD tidak pernah terbentuk, karena kasus Nazaruddin diambilalih Dewan Kehormatan PD.

"Soal TPF itu tidak pernah ada. Sempat memang ingin membentuk TPF tetapi, persoalan itu tidak terealisasi karena sudah diambilalih Dewan Kehormatan," katanya.

Selain memanggil Edi, penuntut umum juga memanggil dua fotografer media online untuk bersaksi, mengenai kepemilikin BlackBerry Angielina Sondakh.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dua orang fotografer yakni dari Tribune Timur Abbas Sandji dan dari Kapanlagi.com Budi Juwono," kata Penasihat Hukum Angie, Teuku Nasrullah di Pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas