Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Istri Nazaruddin Bacakan Surat Eksepsi Hari Ini

Sidang sendiri rencananya akan dimulai Pukul 10.00 WIB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sidang perkara korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans), dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni kembali berlanjut hari ini, Kamis (8/11/2012).

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu akan mendengarkan surat keberatan (eksepsi) terdakwa dan Penasehat Hukumnya. Sidang sendiri rencananya akan dimulai Pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni didakwa melakukan tipikor terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemennakertrans yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.

Menurut jaksa, istri M Nazaruddin itu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas