Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jusuf Kalla Minta Bentrokan Diproses Hukum

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menilai dalam perjanjian perdamaian antara Desa Balinuraga dengan Desa Agom,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menilai dalam perjanjian perdamaian antara Desa Balinuraga dengan Desa Agom, Lampung Selatan ada kekurangan, yakni salah satu butirnya menyebutkan perseteruan itu tidak perlu diproses hukum.

"Karena kalau dibiarkan seperti itu, lain kali akan terulang lagi," ujar Jusuf Kalla di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Jusuf Kalla menjelaskan, jika tidak ada penegakan hukum, nantinya justru akan menimbulkan persepsi bahwa dengan cara membunuh sesama, kemudian meminta maaf, maka proses hukum tidak berlaku lagi.

Menurut Mantan Wakil Presiden RI ini, menggunakan pedoman hukum Syari'ah untuk mengisi kesepakatan perdamaian tersebut, bahwa dengan meminta maaf, maka persoalan selesai itu sah-sah saja.

"Itu boleh saja, bila diperlakukan dalam hukum syari'ah. kalau di hukum syari'ah ada anggota keluarga yang terbunuh lalu keluarga tersebut memberikan maaf tidak ada hukuman, bila gunakan hukum syariah itu, sah saja," kata Mahfud.

Tetapi, lanjut Jusuf Kalla atau sering disapa JK, hukum Syari'ah bukanlah landasan hukum atau tidak berlaku di Indonesia sehingga tidak dapat diterapkan.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas