Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PBNU Dorong BNN Tes Urine Staf Istana Negara

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine terhadap staf di lingkungan Istana Negara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine terhadap staf di lingkungan Istana Negara.

Langkah ini untuk membuktikan secara tak langsung ada tidaknya mafia narkoba, seperti diindikasikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi, mengatakan, tes urine terhadap staf di lingkungan Istana Negara dapat dilakukan oleh BNN sebagai penjabaran atas tugas-tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Tugas BNN itu sesuai undang-undang ada dua, yaitu pencegahan dan penindakan. Tes urine adalah bagian dari pencegahan," tegas Andi dalam pernyataan yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Senin (12/11/2012).

Menurut Andi, jika dalam tes urine yang dilakukan BNN terhadap staf Istana Negara terbukti sebagai pengguna narkoba, indikasi yang disampaikan Mahfud terbukti dan pelakunya harus ditindaklanjuti secara serius.

Secara terpisah Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, sesaat sebelum menghadiri acara peringatan Resolusi Jihad di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, mendesak agar kesalahan dalam pemberian grasi tak terulang kemudian hari.

"Kejadian ini harus dijadikan sebagai bahan introspeksi diri, baik oleh Presiden secara pribadi atau para staf pemberi masukan. Ke depan harus lebih hati-hati, jangan sampai ada lagi masukan yang salah ke Presiden," tandas Kiai Said.

Rekomendasi Untuk Anda

Belum lama ini Ketua MK Mahfud MD mengindikasikan adanya mafia di lingkungan Istana Negara terkait pemberian grasi untuk terpidana mati kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola, menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Belakangan setelah menerima grasi, Ola diduga kembali terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dari dalam selnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas