Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Disidang Lagi

Sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digelar, Selasa (13/11/2012).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digelar, Selasa (13/11/2012).

Sidang kali ini mengagendakan jawaban pembelaan teradu, yakni Ketua KPU Husni Kamil Manik dan anggota KPU.

Jajaran komisioner KPU diadukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena diduga melanggar kode etik. Aduan yang sama juga dilayangkan oleh Direktur Sigma Said Salahuddin.

"Sidang pertama pihak teradu, Ida Budhiati menyebut faktor terlambatnya pengumuman hasil verifikasi administrasi, dengan menyebut sejumlah nama pejabat struktural pada sekretaris jenderal, sebagai salah satu pihak yang harus bertanggung jawab," ujar Nur Hidayat, juru bicara Dewan Penyelenggara Kehormatan Pemilu (DKPP), di Gedung BPPT, Jakarta sebelum sidang dimulai.

Sidang DKPP juga menghadirkan Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi. Juga hadir pimpinan-pimpinan partai politik. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas