Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Partai SRI Duga KPU Palsukan Dokumen

Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menduga telah terjadi permainan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan verifikasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menduga telah terjadi permainan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014.

Permainan tersebut, ujar Damianus Taufan ketua umum Partai SRI terlihat dalam peraturan KPU No 14 dan 15 tentang penyelenggaraan tahapan Pemilu yang tiba-tiba saja statusnya telah diundangkan pada tanggal 25 Oktober.

"Saya menduga ada pemalsuan dokumen antara Kemenkumham (kementerian hukum dan HAM) dan KPU karena pada saat tgl 29 Oktober di website KPU dinyatakan bahwa peraturan No. 14 dan 15 masih dalam tahap proses pengundangan," ujar Damianus dalam sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung BPPT, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Damianus pun menduga telah terjadi pemalsuan dokumen yang dilakukan KPU. Keyakinan Damianus tersebut lantaran pada 30 Oktober dia sempat mencek ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ada di berita acara bahwa peraturan No.15 tidak bisa diundangkan.

"Saya menemukan bukti-bukti itu bahwa sebelum, bahkan sampai tgl 1 November itu tidak pernah diundangkan dan saya cek ke Kemenkumham dan disana juga tidak ada," katanya.

Oleh karena itu, Damianus pun meminta agar Bawaslu mempidanakan KPU terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Terkait dengan nasib partainya, Damianus rela tidak lolos asal dengan mekanisme yang benar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalaupun tetap SRI tidak lolos harus tidak lolos dengan cara-cara yang benar," pungkasnya.

Sekedar info, website KPU RI sejak Sabtu (10/11/2012) tidak bisa diakses alias under construction.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas