Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diduga Hilangkan Berkas, PPPI Laporkan KPU ke Bareskrim

Pengurus Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jumat (16/11/2012), guna melaporkan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jumat (16/11/2012), guna melaporkan dugaan adanya penggelapan data yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.

"Kita mengadukan, khususnya KPU, komisioner KPU, dalam rangka penggelapan dokumen-dokumen yang ada pada kami. Karena kami telah memberikan dokumen lengkap, ternyata digelapkan KPU," ujar Ketum PPPI Daniel Hutapea.

Daniel menuding KPU telah memutuskan PPPI sebagai satu dari 18 partai yang tidak lolos administrasi secara sepihak. Sayangnya, KPU membuat keputusan itu tanpa merujuk data dan dokumen yang sudah diserahkan PPPI sebelumnya.

Karena sikapnya ini, Daniel melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu, dengan menyertakan dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan ke KPU. Namun dokumen ini tidak dijadikan pertimbangan KPU untuk menilai lolos tidaknya PPPI.

Masih kata Daniel, KPU baru mencari kesalahannya setelah PPPI dinyatakan tak lolos. Biar tak memenuhi syarat, Daniel menduga KPU membuang berkas dan dokumen yang diminta KPU kepada partai politik. Ia menduga KPU membuang berkas agar PPPI tak lolos.

KPU menyatakan hanya 16 partai politik yang lolos verifikasi administrasi, dan sisanya 18 partai politik dinyatakan tidak lolos. Keputusan KPU merujuk Peraturan KPU No 7 dan 8 tentang penetapan dan tahapan.

18 partai politik tak lolos verifikasi administrasi adalah PDK, PKDI, Partai Kongres, Partai SRI, PKR, PNR, Partai Buruh, PDS, PRN, PNI Marhaenisme, PKBP, PPPI, PKNU, PPDI, Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhineka Indonesia, PNBKI.

Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas