Anggota Timwas Minta Kasus Century Ditingkatkan ke Penyidikan
Aspek paling penting adalah konsistensi sikap KPK dan keberanian untuk segera menaikkan penangan kasus ini ke tahap penyidikan.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah KPK mengumumkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus dana talangan untuk Bank Century, aspek paling penting adalah konsistensi sikap KPK dan keberanian untuk segera menaikkan penangan kasus ini ke tahap penyidikan.
Demikian dikemukakan Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (18/11/2012). "Saya menekankan pentingnya konsistensi sikap KPK karena sebelumnya KPK sempat berubah-ubah sikap. Pada awal pengungkapan skandal Bank Century, pimpinan KPK periode sebelumnya juga pernah mengungkapkan ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini," kata Soesatyo.
Namun, kata dia, rekomendasi Sidang Paripurna DPR sekali pun tidak pernah ditindaklanjuti.
"Kalau pimpinan KPK yang sekarang sudah berani mengungkap adanya indikasi korupsi dalam pemberian dana talangan itu, saya berharap KPK konsisten," katanya.
Bagi publik, lanjut Soesatyo, indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus dana talangan itu sama sekali tidak baru.
"Artinya, apa yang diungkap KPK sekarang sama dengan temuan Pansus DPR untuk skandal Bank Century, yang kemudian diperkuat oleh Sidang Paripurna DPR," kata politisi Golkar ini.
Bahkan semua data, menurut Soesatyo, termasuk kronologi pencairan dana talangan, sudah terekam di ruang publik.
" Agar publik tidak kecewa lagi, KPK jangan berwacana. Segera naikan statusnya ke penyidikan. Saya ingatkan bahwa publik tidak ingin sekadar dihibur dengan membidik tersangka-tersangka kelas teri," katanya.
Menurut dia dokumen rekomendasi sidang paripurna DPR sudah mencantumkan sejumlah nama figur yang layak dimintai pertanggungjawabannya, Dari Gubernur BI, Ketua KSSK hingga Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Rekomendasi sidang paripurna DPR itu akan sangat membantu kelancaran penyidikan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dana talangan Bank Century," kata Soesatyo. (Aco)