Timwas Century: Boediono Bisa Diproses di MK
Menurut Bambang Soesatyo dalam rumusan paripurna DPR ada banyak pihak yang disebut bertanggungjawab terhadap kasus Century.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, berharap KPK tidak hanya berhenti pada penetapan BM (Budi Mulya) dan SCF (Siti Cholimah Fajriyah) dalam kasus Century.
"Kami harap pengusutan kasus ini tidak hanya sampai di dua tersangka itu," kata Soesatyo dalam rapat Timwas Century dengan pimpinan KPK di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Menurut dia dalam rumusan paripurna DPR ada banyak pihak yang disebut bertanggungjawab terhadap kasus Century. "Dalam SPJP, ada mantan gubernur BI yang sekarang menjabat Wakil Presiden," kata Soesatyo.
Menurut dia kalau beliau sekarang (Boediono) menjadi wakil presiden memang tidak bisa diproses di pengadilan biasa dan juga di KPK. "Tapi bisa diproses di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Soesatyo.
Soesatyo menyebut Pasal 7B UUD 45 menyebut Wapres bisa diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan tindak pidana terkait korupsi dan lainnya. "Makanya kami minta KPK. Kalau tidak bisa memproses Boediono. KPK bisa merekomendasikan apakah ada indikasi (korupsi).
KPK bisa mengirim surat ke DPR apakah Pak Boediono ada indikasi dimaksud," kata dia. (Aco)