Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada Sprindik KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Century

Ketua KPK, Abraham Samad memberi penjelasan resmi mengenai simpang siurnya status dua orang Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Belum Ada Sprindik KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Century
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua KPK, Abraham Samad, memberikan pernyataan dalam acara dukungan untuk KPK dari tokoh lintas agama dan akademisi, di Kantor KPK, Senin (1/10/2012). Sebanyak 20 penyidik KPK pada September ini ditarik oleh Polri, diduga terkait dengan kasus korupsi Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memberi penjelasan resmi mengenai simpang siurnya status dua orang Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah. Diterangkan Abraham keduanya ditetapkan sebagai 'tersangka' dalam ekspose perkara kasus senilai Rp6,7 triliun.

"Seseorang dinyatakan tersangka jika telah diputuskan secara bersama antara Pimpinan KPK dengan penyidik. Keduanya dalam ekspose perkara itu ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham, Rabu (21/11/2012).

Kendati telah mengumbar penetapan tersangka, ia mengakui belum adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus senilai Rp 6,7 triliun tersebut. Justru menurutnya, Sprindik hanya persoalan administrasi semata. Karena dalam waktu tidak lama, Sprindik bisa segera dibuat dan disepakati.

Disinggung soal pasal yang dikenakan dan peranan keduanya dalam kasus itu, Abraham memaparkan soal pasal akan dibicarakan lebih intensif.

Rencananya pasal yang akan digunakan untuk menjerat keduanya yakni pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam Sprindik pun akan lebih didetailkan persoalan peranan keduanya dalam kasus ini hingga ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Abraham.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas