BI Kawal Siti Fadjriah dan Budi Mulya di KPK
Fadjriah dikabarkan sakit stroke. Dan Pansus pun tak bisa meminta keterangannya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS,COM,JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan memberikan pengacara kepada Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Chalimah Fadjriah, dan Budi Mulya. Hal ini menyusul penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
"Karena Century menyangkut kebijakan BI, kami akan dampingi mereka," kata Kepala Humas BI, Difi A Johansyah kepada Tribunnews.com.
Diketahui, sejak namanya disebut-sebut oleh pejabat BI di rapat Pansus Bank Century DPR pada akhir 2009, Fadjriah dikabarkan sakit stroke. Dan Pansus pun tak bisa meminta keterangannya.
"Setahu kami Bu fadjriah kan sakit. Nggak tahu perkembangannya, yang tahu dokternya," kata Difi.
Difi menjelaskan, sementara untuk Budi Mulya sudah dinonaktifkan sejak 19 Oktober 2011 sampai 20 Oktober 2012 dari posisi sebagai anggota Dewan Gubernur BI, karena pelanggaran kode etik BI dengan terlibat kasus utang sebesar Rp 1 miliar dengan bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular.
Pelanggaran kode etik itu membuatnya diberi sanksi berupa pemindahtugasan mengurus kesekretariatan, Unit Khusus Penyelesaian Aset, Museum BI, dan kantor perwakilan.
Seharusnya, Budi Mulya sudah aktif kembali sebagai Deputi Gubernur BI sejak masa penonaktifan itu berakhir. Namun, dia justru memilih mengambil cuti mulai 20 Oktober 2012 hingga 28 November 2012.
Padahal, tak lama lagi masa jabatan dia sebagai Deputi Gubernur BI akan berakhir. "Masa jabatannya sebagai DG berakhir 29 November 2012," jelas Difi.
Difi menambahkan, pihak BI segera berkoordinasi dengan Siti Fadjriah dan Budi Mulya untuk membahas pemberian pendampingan proses hukumnya di KPK ini. "Secepatnya kami akan koordinasi," tegasnya.