Pengamat Hukum: KPK Langgar Keetisan
belum adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus Bank Century di instansinya
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda memandang langkah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengumbar nama tersangka kasus Century merupakan hal yang tidak etis.
Pasalnya, pengumuman tersangka itu tidak serta melengkapi dasar penetapannya, yakni Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Tindakan pimpinan KPK yang demikian itu tidak etis. Tidak tersangka dong, kan belum ada penyidikannya," kata Chairul saat berbincang dengan Tribunnews.com, Rabu (21/11/2012).
Kendati demikian, menurut Chairul tindakan pimpinan KPK, tidak berdampak hukum. Namun, ia menegaskan jika hal itu, tetap melanggar etika. "Itu cuma berdampak dari segi etis," kata Chairul.
Sebelumnya, secara resmi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memberi penjelasan mengenai simpang siurnya status dua orang Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah. Diterangkan Abraham keduanya ditetapkan sebagai 'tersangka' dalam ekspose perkara kasus senilai Rp6,7 triliun.
Namun, diakuianya sampai saat ini, belum adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus Bank Century di instansinya.