Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Hukum: KPK Langgar Keetisan

belum adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus Bank Century di instansinya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pengamat Hukum: KPK Langgar Keetisan
dok.tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda memandang langkah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengumbar nama tersangka kasus Century merupakan hal yang tidak etis.

Pasalnya, pengumuman tersangka itu tidak serta melengkapi dasar penetapannya, yakni Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Tindakan pimpinan KPK yang demikian itu tidak etis. Tidak tersangka dong, kan belum ada penyidikannya," kata Chairul saat berbincang dengan Tribunnews.com, Rabu (21/11/2012).

Kendati demikian, menurut Chairul tindakan pimpinan KPK, tidak berdampak hukum. Namun, ia menegaskan jika hal itu, tetap melanggar etika. "Itu cuma berdampak dari segi etis," kata Chairul.

Sebelumnya, secara resmi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memberi penjelasan mengenai simpang siurnya status dua orang Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah. Diterangkan Abraham keduanya ditetapkan sebagai 'tersangka' dalam ekspose perkara kasus senilai Rp6,7 triliun.

Namun, diakuianya sampai saat ini, belum adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus Bank Century di instansinya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas