Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hartati Ajukan Keberatan ke BPN karena Takut Lahannya Disikat Ayin

PT CCM atau PT Hardaya Inti Plantation PT HIP, perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, keberatan dengan Pemkab Buol, Sulawesi Tengah.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Hartati Ajukan Keberatan ke BPN karena Takut Lahannya Disikat Ayin
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Siti Hartati Murdaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, keberatan dengan Pemkab Buol, Sulawesi Tengah.

Sebab, izin usaha perkebunan (IUP) PT Sonokeling Buana hanya diberikan seluas 19.000 hektare. Karena itu, pihak CCM melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ada keberatan dari CCM. Ada suratnya ke Kanwil," kata Kepala BPN Kabupaten Buol Haryono Suroso, saat bersaksi untuk terdakwa Amran Batalipu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Menurut Haryono, keberatan dilayangkan oleh perusahaan milik istri taipan Murdaya Poo, lantaran lahan perkebunan yang diminta Sonokeling masih dalam areal tanah seluas 75.090 hektare rmilik HIP, walaupun yang sudah berizin baru 22.780,76 hektare. Sementara, sisa lahan di luar 22.780,76 hektare sudah dianggap milik negara. Namun, perusahaan milik Hartati mengklaim masih memiliki izin hak guna usaha.

"Karena, mereka itu merasa izin lokasi masih bagiannya. Tapi, keberatan itu sudah dijawab Pak kanwil, lewat surat juga," jelas Haryono.

Haryono mengakui, PT Sonokeling yang dimiliki Artalyta Suryani alias Ayin, tak mendapatkan izin HGU, meski perusahaan tersebut telah mengajukannya.

Terkait pemberian HGU, Haryono menyebut jika semua HGU yang disetujui, berdasarkan keputusan BPN pusat.

Berita Rekomendasi

Sebelumnnya, mantan Bupati Buol Amran Batalipu, didakwa menerima suap Rp 3 miliar, dari salah satu perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, yakni PT CCM atau PT HIP.
Suap terkait penerbitan surat IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah, milik istri Taipan Murdaya Poo.

Itu terungkap saat Irene Putri, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membaca dakwaan Amran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Uang Rp 3 miliar berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT HIP Siti Hartati Murdaya, Direktur HIP Totok Lestiyo, General Manager Supporting PT HIP Yani Ashori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.

"Terdakwa patut diduga perbuatannya menerima uang Rp 3 miliar dari Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, Yani Ashori, dan Gondo Sudjono, atas nama PT CCM atau HIP, dimaksudkan untuk menggerakkan terdakwa sebagai Bupati Buol, menerbitkan surat IUP dan HGU lahan seluas 4.500 hektare untuk PT CCM/ HIP," tutur Irene.

Akibat perbuatannya, politisi Partai Golkar terancam pidana 20 tahun penjara. Amran disangkakan pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu.

Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau, ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana pasal 11 UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pemberian uang dimaksudkan agar Amran selaku Bupati Buol menerbitkan surat, yang berkaitan dengan pengajuan IUP dan HGU seluas 4.500 hektare untuk PT CCM atau PT HIP.

Pemberian uang juga ditujukan agar Amran mengeluarkan surat pengajuan HGU, terhadap sisa lahan 75.000 hektare, yang berada dalam izin lokasi PT CCM.

Dalam surat dakwaan, pada 8 Juni 2012, Amran dikatakan menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Yani Anshori dan Arim, untuk menerbitkan HGU atas tanah seluas 4.500 hektare, untuk PT Sebuku Inti Plantation.

Sementara, pada 26 Juni 2012, Amran menerima uang Rp 2 miliar dari Yani Anshori dan Gondo Sudjono, untuk menerbitkan HGU dan IUP atas tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare, yang telah ada HGU-nya.

Pemberian unag pertama pada 18 Juni 2012, di rumah Amran, Jalan Mawar Nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol.

Pemberian kedua diserahkan pada 26 Juni 2012, di vila milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.

Menurut jaksa, sehari setelah uang Rp 1 miliar diberikan, Amran menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Kepala BPN, agar memberi rekomendasi IUP dan HGU terhadap PT CCM.

Pada 19 Juni 2012, Amran kemudian menghubungi Totok Lestiyo, agar perusahaan Hartati segera memenuhi permintaan uang Rp 2 miliar.

"Pada 20 Juni 2012, Siti Hartati menghubungi terdakwa dan mengucapkan terima kasih, dan meminta terdakwa mengeluarkan IUP dan HGU. Siti kemudian memerintahkan Totok agar menyerahkan uang (Rp 2 miliar) itu," jelas jaksa.

Pada 1994, PT HIP memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Tapi, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektare, sesuai peraturan Menteri Kehutanan Tahun 1999.

Sedangkan, sisanya seluas 52.309,24 hektare, belum mendapatkan status HGU. di mana, 4.500 hektare di antaranya sudah ditanami kelapa sawit.

Sehingga, HIP ajukan izin lokasi dengan mengatasnamakan PT Sebuku pada 2011. Tapi, tidak juga dikabulkan. Hingga ada kesepakatan untuk memberi uang Rp 3 miliar.

Kemudian, HIP mengirimkan konsep surat rekomendasi tim lahan Kabupaten Buol atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantations, seluas 4.500 hektare.

Surat Bupati Buol ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, perihal IUP atas nama PT CCM seluas 4.500 hektare.

Surat Bupati Buol yang ditujukan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN, perihal permohonan kebijakan HGU seluas 4.500 hektare atas nama PT CCM atau PT HIP, dan surat Bupati Buol yang ditujukan Direktur PT Sebuku. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas