Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tetapkan Haris Surahman Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)akhirnya menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)akhirnya menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Pneyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

"KPK telah meningkatkan status saudara HAS alias HS dalam rangka pengembangan kasus DPID dengan tersangka Wa Ode dan Fadh," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Johan menambahkan, penetapan Haris sebagai tersangka karena kader Partai Golkar tersebut diduga melakukan penyuapan terhadap anggota DPR.

"HAS dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang 13 No. 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP," kata Johan.

Nama Haris memang sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan dalam persidangan Wa Ode Nurhayati dan Fadh A Rafiq, Majelis Hakim berulang kali memaksa kepada penyidik untuk segera menetapkan Haris sebagai tersangka.

Sebagai pengusaha, Haris diketahui berperan sebagai pengusaha yang ikut menyuap terdakwa Wa Ode Nurhayati untuk meloloskan tiga kabupaten calon penerima DPID.

Sampai saat ini, KPK juga diketahui tengah membuka penyelidikan baru tentang aliran dana DPID ke tempat yang lain.

Rekomendasi Untuk Anda

"Apakah dalam proses peembahasan anggarannya ada aliran ke pihak-pihak lain atau tidak," kata Johan.

*Berita Lengkap Mengenai Mafia Anggaran Silakan Klik Disini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas