Kapan KPK Jadwalkan Periksa Wapres Boediono?
belum diketahui kapan KPK akan mulai melakukan pemeriksaan perdana untuk keduanya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dana talangan Bank Century yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah.
Bahkan, belum diketahui kapan KPK akan mulai melakukan pemeriksaan perdana untuk keduanya.
"Belum, belum ada. Sampai saat ini masih belum ada (agenda pemeriksaan) itu. Tunggu saja," kata Johan Budi dihubungi, Kamis (23/11/2012).
Sementara itu, tidak hanya dua tersangka yang baru saja ditetapkan lembaga anti korupsi ini, KPK juga belum mau berkomentar perihal rencana pemeriksaan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang sekarang menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono.
"Itu (pemeriksaan Boediono) juga belum ada rencana," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bailout Bank Century. Keduanya yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah.
Budi menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif dan Siti merupakan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan.
Keduanya diindikasi atas penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Rencananya, pasal yang akan digunakan untuk menjerat keduanya yakni Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, untuk peran Boediono, Ketua KPK Abraham Samad telah menyatakan jika Boediono memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008. Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut.
"Kalau peran, Pak Boediono pastilah ada dalam pemberian FPJP. Selaku Gubernur Bank Indonesia yang tentunya tahu, tentu mengerti soal pemberian FPJP," kata Abraham di KPK, Jakarta, Rabu kemarin.