KPK Nilai Jaksa Agung Tidak Terlibat Suap PON
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon cepat soal munculnya nama Jaksa Agung, Basrief Arief dalam rekaman sadapannya, yang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon cepat soal munculnya nama Jaksa Agung, Basrief Arief dalam rekaman sadapannya, yang diperdengarkan dalam persidangan terdakwa perkara suap PON Riau, Lukman Abbas.
Dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi, meski muncul dalam rekaman, namun nama Basrief masih sumir dipersoalkan, dan terkesan hanya sebuah pengakuan seseorang. Sehingga tidak ada penindaklanjutan lagi.
"Data itu pengakuan orang perorang menyebut nama Pak Basri. Sudah kita telusuri, hasilnya tidak ada kaitan dengan nama Pak Basrief (Jaksa Agung) itu," kata Johan saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2012).
Saat ditanyai lebih jauh, Johan pun menegaskan, jika hasil penelusuran KPK terkait Jaksa Agung telah divalidasi sebelumnya.
"Itu kan pembicaraan itu pengakuan antar dua orang. Antara Lukman dengan pegawai mana. Mereka menyebut nama-nama. Itu masih sumir. Bisa jadi nama itu dicatut," kata Johan.
Seperti diketahui, sidang di PN Pekanbaru, Rabu (21/11/2012) malam, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa mantan Kadispora Lukman Abbas. Saksi yang dihadirkan, Ramli Walid, Iwa Sirwani Bibra, Bambang Pamungkas, dan Adji Satmiko.
Saat rekaman sadapan diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait aliran dana antara Lukman dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Ramli Walid, mencuat nama Agung Laksono dan Basrief Arief. Ketika JPU KPK mengkonfirmasi kedua nama tersebut, Ramli selaku saksi terdakwa Lukman, mengakui keduanya adalah Menko Kesra dan Jaksa Agung.
Rekaman pembicaraan 2 April 2012 itu diduga terkait pertemuan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau, seperti Gubernur Ria Rusli Zainal, Kadispora Lukman Abbas, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Riau SF Haryanto, dan Kepala Bappeda Ramli Walid. Diduga rapat itu juga dihadiri Menko Kesra Agung Laksono dan sejumlah anggota DPR.
Namun, Lukman mengaku tidak tahu soal aliran dana yang masing-masing diperkirakan Rp 1 miliar.
"Saya manalah ada dana gitu-gitu kan. Ya, memang ada. Semua yang Golkar ini. Dalam rangka untuk APBD perubahan jugalah mungkin. Ya. Pak Gubernur (Rusli Zainal) hendak men-sounding dululah jangan sampai ada gangguan. Yah.. di Jakarta pertemuan besok malam. Itu berapa yang diapakan itu. Ha... ini untuk Agung Laksono ini. Disuruhlah saya sama Pak Yanto satu M (miliar) berdua. Apalah pula kan," bunyi rekaman sadapan pembicaraan saat Ramli menghubungi Lukman selaku Kadispora Riau saat itu.
Sementara terkait nama Yanto, JPU KPK menanyakan untuk mempertegas identitasnya. "Pejabat di Pemprov Riau yang namanya Pak Yanto hanya satu, Pak Hakim, yaitu SF Haryanto, akrab dipanggil Yanto selaku kadis PU Riau," tutur Ramli.
Dalam rekaman itu, Ramli minta bantuan Lukman agar mengalah karena ia tidak memiliki anggaran nonbujeter. "Tak ada saya dana gini-gini. Kan ini nonbudjeter. Ha, ini seminggu lalu sudah lima ratus pula," timpal Lukman menjawab Ramli.
Lukman memberitahu ada juga permintaan dana dengan menyebut Basri. "Itu pak, itu pak. Siap itu pak kemarin. Oe Basri. Ya dia minta," katanya.
Ketika JPU KPK meminta kejelasan nama Oe Basri, Ramli langsung menjawab, "Itu kepala Kejaksaan Agung, Pak."
Sementara Bambang Pamungkas selaku saksi Lukman dan SF Haryanto yang masih menjabat Kadis PU Riau saat ini mengaku keduanya mendapat masing-masing Rp700 juta. "Saya dua kali menyerahkan uang tersebut atas perintah atasan, Suwito, dari PT Adhi Karya Medan," ujar Bambang selaku staf keuangan PT Adhi Karya Medan.
Saksi lain, Husaini, juga mengaku pernah mengantar ke Lukman uang senilai Rp3,9 miliar. Saat itu, kata Husaini, Lukman telah menunggu mereka di kamar 1208 Hotel Sheraton dekat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Klik: