Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD: Sulit Cari Bukti Pidana untuk Boediono

Bukti pidana yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi tak cukup panjang tangan menyentuh keterlibatan Wakil Presiden Boediono

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bukti pidana yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi tak cukup panjang tangan menyentuh keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD kepada wartawan di ruangan kerjanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2012).

“Ini agak sulit karena nampaknya, bukti-bukti pendukung untuk sampai ke Boediono menurut saya kurang. Sehingga KPK berputar di situ saja,” ujar Mahfud.

Berbeda dengan mereka yang sebelumnya sudah dijerat sebagai tersangka oleh penegak hukum, bahkan ada yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus Bank Century.

Ia menunjukkan mereka yang terbukti pidananya adalah pemilik Bank Century, Robert Tantular. Sedangkan dari internal BI adalah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Budi Mulya.

“Tetapi sampai Boediono, tak ada bukti pidananya. Itu kebijakan, yang menurut keyakinan Boediono, negara ini ekonominya selamat karena kebijakan itu,” terangnya.

Saat menjabat Gubernur BI, Boediono menandatangani pengesahan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek ke Bank Century, setelah mendapat masukan dari anak buahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kalau Century itu kebijakan yang tidak boleh dipidanakan, kecuali memang sengaja ada unsur pidananya,” tegas Mahfud yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara UII ini.

Anak buah Boediono sewaktu di BI, Fadjrijah dan Budi ditetapkan tersangka oleh KPK karena terbukti melakukan tindak pidana sehingga merugikan keuangan negara.

Ketua KPK Abraham Samad menyebut keduanya menyalahgunakan kewenangan pemberian FPJP dengan menentukan status Century sebagai bank gagal sistemik.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas