Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri Belum Bisa Nonaktifkan Gubernur Maluku Utara

Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn sebagai tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan Gubernur Maluku Utara Thaib Armayn sebagai tersangka.

Tapi, hingga kini Thaib masih memimpin Maluku Utara, meskipun sudah tiga kali menjalani pemeriksaan.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, dinonaktifkan atau tidaknya Thaib Armayn, tergantung polisi.

"Karena ini masih sedang diproses Kepolisian. Kami masih evaluasi. Kalau polisi menyatakan tersangka belum bisa (dinonaktifkan)," ujar Gamawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2012).

Gamawan memaparkan, bila Thaib sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka pihak Kemendagri bisa menonaktifkannya.

"Kalau dia sudah sebagai terdakwa, kami baru dapat menonaktifkan kepala daerah, sesuai undang-undang. Tapi, kalau masih tersangka belum bisa," jelas Gamawan. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas