Ada Apa DPR Tiba-tiba DPR Pangil Bekas Penyidik KPK?
Johan menilai ada skenario untuk melemahkan institusinya dalam memberantas kasus korupsi. Namun, itu bukan dari institusi Polri.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir sepekan masalah penyadapan dan prosedur yang ditempuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.
Kini, masalah itu semakin berkembang, dan membuat Polri dan KPK saling tuding dan membantah.
Namun, di sisi lain ada yang luput dari permasalahan itu. Melalui Juru Bicara KPK Johan Budi, pihak lembaga antikorupsi mengeluhkan kabar tersebut.
Bahkan, secara tidak langsung, Johan menilai ada skenario untuk melemahkan institusinya dalam memberantas kasus korupsi. Namun, itu bukan dari institusi Polri.
Justru, Johan mempertanyakan sikap DPR dalam menyoroti hal ini. Sebab, sejak awal dan tiba-tiba, lembaga parlemen lah yang dengan hak serta inisiatifnya, memanggil para mantan penyidik serta jaksa KPK, untuk mengetahui masalah di lembaga antirasuah.
"Ini jangan dilihat sepotong-potong. Ini kan inisiatifnya Komisi III memanggil eks penyidik atau jaksa. Ada apa, kan gitu? Karena, kan ini juga rapatnya tertutup ya?" tutur Johan Budi dalam jumpa pers, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Johan mengingatkan, sebelum muncul masalah ini, DPR gencar menggelontorkan soal Revisi Undang-undang KPK, yang salah satu butir dalam draf revisi, ada pemotongan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.
Kendati demikian, lanjut Johan, KPK masih berpikir positif. Johan meyakini, ini untuk membuat KPK menjadi lebih baik lagi.
Sementara, merespons peryataan mantan penyidik KPK Hendy Kurniawan, yang mengatakan pimpinan KPK periode saat ini kerap menabrak prosedur dalam menangani perkara, Johan tegas membantahnya.
Bantahan itu termasuk mengenai soal penyadapan dan penetapan seorang tersangka KPK, yang disampaikan Hendy dan mantan penyidik lain, saat menggelar pertemuan tertutup dengan Komisi III DPR.
Menurut Johan, hal itu tentu tidak dapat dilihat sebelah mata. Karena, informasi yang diberikan Hendy ke publik maupun ke DPR, kata Johan, sangat berbeda dengan informasi yang diberikan mantan jaksa KPK, yang sebelumnya juga diundang Komisi III DPR, mengenai persoalan yang sama.
"Mengenai penyadapan, saya dapat informasi dari salah satu anggota komisi III, bahwa keterangan eks penyidik KPK berbeda dengan keterangan eks jaksa. Eks jaksa saat itu masih sebagai penyidik dan penuntut, tidak seperti yang dikatakan eks penyidik beberapa waktu lalu ke komisi III," papar Johan.
Meski begitu, KPK tetap mendengarkan apa yang disampaikan Hendy. KPK pun masih percaya bahwa Hendy menyampaikan itu untuk membuat KPK lebih baik, meski pernyataannya disampaikan setelah tak lagi menjabat sebagai penyidik di KPK.
"Kami punya prasangka baik saja. Maksud Saudara Hendi memiliki tujuan baik, meski dikatakan saat sudah keluar dari KPK," ucap Johan.
Saat ditanya soal kesiapannya jika dipanggil DPR untuk mengklarifikasi pernyataan para mantan penyidik KPK, Johan menyatakan siap. Namun, belum ada undangan resmi yang dilayangkan pihak DPR terkait hal tersebut. (*)