Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bukan Delik Aduan, Polisi Bisa Usut Pemalsuan Putusan

Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menegaskan seharusnya aparat kepolisian bisa langsung mengusut kasus pemalsuan putusan yang

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menegaskan seharusnya aparat kepolisian bisa langsung mengusut kasus pemalsuan putusan yang dilakukan oleh Hakim Agung Ahmad Yamani atas putusan Terpidana gembong narkoba, Hengky Gunawan.

"Ini kan bukan delik aduan dan menurut kami sudah jadi tindak pidana," ujar Eman di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Eman mengungkapkan, Karopenmas Mabes Polri, Boy Rafli Amar telah menyatakan perlu laporan sebab perlu dugaan awal. Jika memang diminta, maka pihaknya akan memberikan laporan itu.

"Kami merasa tidak perlu mengajukan laporan pengaduan ke polisi. Tapi kalau memang diperlukan, kami akan lapor," tutur Eman.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas