Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tak Kompak soal Penyadapan saat Bertemu Penyidik KPK

Anggota Komisi III DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa pertemuan Komisi III dengan mantan penyidik-penuntut KPK tidak membahas

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in DPR Tak Kompak soal Penyadapan saat Bertemu Penyidik KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pemanjat dari aktivis Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) bersiap menurunkan spanduk raksasa betuliskan Berani Jujur Hebat , dari atap Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (25/11/2012). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperingati hari Anti Korupsi yang jatuh setiap 9 Desember. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa pertemuan Komisi III dengan mantan penyidik-penuntut KPK tidak membahas penyadapan.

"Tidak ada (pembahasan penyadapan)," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Saan mengatakan dalam pertemuan tersebut Komisi III DPR ingin mengetahui alasan mereka mundur dari KPK.

"Kenapa mereka tidak memperpanjang masa kerjanya di KPK. Mereka juga ingin menyampaikan kenapa mereka mundur supaya mereka tidak dianggap bermasalah," kata Saan.

Namun mengenai penyadapan, hal berbeda justru dikatakan anggota Komisi III lainnya, Sarifudin Sudding. Menurut Sudding, masalah penyadapan sempat dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Itu salah satu bagian karena bagaimana proses pro justicia yang dilakukan KPK berdasarkan perundangan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Tetapi Sudding membantah bila penyadapan dibahas karena Komisi III gerah atas tindakan yang dilakukan KPK.

"Tidak ada ketakutan sama sekali, tapi bagaimana institusi yang ada bekerja secara profesional dan sesuai perundangan," ujarnya.

Sudding mengatakan hal tersebut dibahas agar tidak terjadi saling sadap-menyadap. Apalagi kewenangan penyadapan terdapat dalam institusi KPK, BIN, dan kepolisian serta kejaksaan. Untuk itu harus diatur secara baik.

"Perlu ada regulasi untuk mengawasi penyadapan, jadi tidak semua institusi serampangan lakukan penyadapan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas