Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Yamani Sebaiknya Dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim

Komisi Yudisial nampaknya lebih memilih membawa perkara unprofessional conduct Hakim Agung Ahmad Yamani ke dalam Majelis Kehormatan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial nampaknya lebih memilih membawa perkara unprofessional conduct Hakim Agung Ahmad Yamani ke dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) ketimbang membawa kasus ini ke Kepolisian.

"Kalau dipidanakan, dia (Yamani) tinggal dua tahun lagi pensiun," ujar Eman Suparman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Menurut Eman, dengan menyeret Hakim Agung Ahmad Yamani yang melakukan pemalsuan putusan dari 15 tahun menjadi 12 tahun ini ke MKH lebih efektif.

"Sedangkan proses pidana sampai inkracht perlu waktu yang lama," kata Eman.

Sebelumnya, kedua lembaga, yakni MA dan KY telah sepakat bahwa akan membawa Hakim Agung Yamani ke Majelis Kehormatan Hakim dan memeriksa bersama Majelis Hakim dalam perkara Peninjauan Kembali kasus narkoba, Hengky Gunawan.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas