Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuduhan Mantan Penyidik soal Miranda Sudah Terbantah di Pengadilan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah pernyataan mantan penyidiknya Kompol Hendy Kurniawan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Tuduhan Mantan Penyidik soal Miranda Sudah Terbantah di Pengadilan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Juru bicara KPK, Johan Budi SP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah pernyataan mantan penyidiknya Kompol Hendy Kurniawan yang menyatakan dalam perkara Miranda Swaray Goeltom, pimpinan KPK telah menabrak prosedur bahkan hukum yang berlaku.

Pasalnya, perkara suap cek perjalanan yang menjerat mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) itu telah mendapat putusan dari pengadilan.

"Tudingan itu kan sudah terbantahkan ya, dengan vonis majelis hakim. Dengan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Sebelumnya, Hendy mengatakan bahwa pimpinan KPK telah melanggar prosedur hukum dalam menangani kasus Miranda.

Hendy mengetahui hal itu, lantaran dirinya lah yang merupakan penyidik dalam perkara Miranda.

Saat itu, kata Hendy, pimpinan menabrak prosedur dengan memaksakan kasus Miranda naik ke penuntutan.

Padahal, bukti-bukti yang ditemukan penyidik, belum dapat menjerat Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas