Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Berikan Waktu Bagi 18 Partai Gagal Verifikasi Lengkapi Dokumen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa merevisi Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2012

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa merevisi Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PKPU No. 7 Tahun 2012.

Pengubahan PKPU tersebut untuk mengikutsertakan 18 partai politik yang gagal verifikasi administrasi ke tahap verifikasi faktual.

"Konsekuensinya adalah KPU harus mengubah lagi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008, sehingga harus mengalami perubahan ketiga," ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik usai bertemu dengan 18 parpol di kantornya, Kamis (29/11/2012).

Sebelumnya, KPU telah melakukan perubahan PKPU No. 7 tahun 2012, kemudian menjadi PKPU No. 11 Tahun 2012 selanjutnya menjadi PKPU No. 15 Tahun 2012.

Walau demikian, PKPU tersebut belum disampaikan secara resmi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun Husni berjanji secepatnya akan meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan penetapan dan perundangan terhadap PKPU itu.

Rekomendasi Untuk Anda

18 parpol tersebut diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen administrasi menyerahkan bukti nomer rekening bank dan surat keputusan (SK) tingkat kecamatan kepada KPU pada 5 hingga 17 Desember 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas