Wakil Jaksa Agung Cek Curhat Mantan Penuntut KPK
Mantan penyidik dan penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Komisi III DPR. Mereka bercerita mengenai
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik dan penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Komisi III DPR. Mereka bercerita mengenai pengalamannya selama bertugas di KPK.
Banyak pihak menilai apa yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut itu tidak etis dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku akan mengecek informasi tersebut.
"Nanti saya dengar informasinya dulu. Menemuinya gimana dan dalam kepentingan apa, kita lihat informasinya dulu ya," kata Darmono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Diketahui terdapat aturan yang berisi bahwa mereka yang pernah bekerja di KPK tidak boleh membeberkan informasi kepada siapapun.
Darmono mengatakan ia akan mencari apa keperluan penuntut tersebut ke Komisi III DPR. Ia mengaku belum mendapatkan laporan.
"Nanti kita lihat dulu informasi kita pastikan dulu. Keperluannya apa dan sebagainya," ujarnya.
Namun, Darmono mengatakan tidak akan memberikan sanksi kepada mantan penuntut tersebut. "Tapi kalau memang melanggar disiplin pegawai, iya. Nanti kita serahkan," ujarnya.
Sementara Menkum HAM Amir Syamsuddin enggan berkomentar mengenai pengalaman mantan penyidik dan penuntut. Menurut Amir, dia tidak layak berpendapat.
"Polisi sudah berbicara, saya jangan menambah-nambah lagi. Apa-apa yang sudah disampaikan Pak Kapolri, Kabareskrim sudah sangat lebih dari cukup," katanya.