Masa Penahanan Habis, Saksi Kunci Simulator Masih Ditahan
Saksi kunci kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi Korlantas Polri, Sukotjo Bambang masih mendekam di tahanan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi kunci kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi Korlantas Polri, Sukotjo Bambang masih mendekam di tahanan padahal masa penahanannya sudah habis pada 26 November 2012.
Bahkan kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat saat datang ke Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, Jumat (30/11/2012) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, kliennya tersebut belum bisa dibawa pulang.
"Kemarin harusnya dikeluarkan karena masa tahanan sudah habis," ucap Erick saat dihubungi Tribun, Sabtu (1/12/2012).
Bahkan menurut Erick, saat dirinya datang ke Rutan Kebon Waru semua pejabat Rutan tidak berada di tempat, sampai akhirnya Erick kembali pulang.
"Saya sempat bertemu dengan staf administrasi perawatan, mereka juga sempat tidak mau menemui saya," ujarnya.
Sukotjo ditahan dalam kasus penggelapan atas laporan Budi Susanto. Di tingkat pertama, Sukotjo divonis 3,5 tahun, kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung selama 3 tahun 10 bulan.
Kemudian Sukotjo mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi pihak kuasa hukum hingga saat ini belum menerima putusan MA-nya, tetapi dalam website MA sudah keluar bahwa kasasi Sukotjo ditolak Mahkamah Agung.
Karena belum menerima secara resmi putusan MA, masa penahanan Sukotjo sudah habis karena sudah diperpanjang untuk yang kedua kalinya.
"Dalam web site MA (kasasinya ditolak), tetapi saya belum tahu karena putusannya belum dikasihkan kepada penasihat hukum," ungkapnya.
Sukotjo Bambang merupakan orang yang melaporkan kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri, selain itu Sokotjo pun tahu banyak mengenai proyek Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Korlantas Polri. Ia merupakan saksi mahkota sekaligus orang yang membongkar kasus Simulator dan TNKB.
Klik: