Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Usul Narapidana yang Divonis Mati Diisolasi

upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memindahkan napi vonis hukuman mati di tempat berbeda

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in BNN Usul Narapidana yang Divonis Mati Diisolasi
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto mengatakan, hukuman mati dan sempitnya kehidupan di balik jeruji besi bukan penghalang bagi mereka untuk mengendalian narkoba.

Menurutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memindahkan napi vonis hukuman mati di tempat yang berbeda dari napi lainnya.

Untuk itu, Sumirat mengatakan, ada pembicaraan antara BNN, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Temasuk, institusi lain untuk menempatkan para terpidana mati di tempat khusus yang terisolasi, tidak bersama napi lain.

Pasalnya, para terpidana mati ini dikhawatirkan akan mengganggu proses rehabilitasi diri napi lain.

"Kalau perlu di lapas khusus di pulau tersendiri. Sebab pasti ada yang membujuk dan mempengaruhi napi lain yang tidak divonis mati," kata Sumirat saat dihubungi, Minggu (2/12/2012).

Menurut Sumirat terlibatnya para terpidana mati dalam kasus jaringan narkoba lantaran mereka masih harus tetap menghidupi keluarga. Sementara eksekusi hukuman mereka tinggal menunggu waktu.

"Dengan adanya hukuman mati mereka nothing to lose. Nyawa cuma satu, mau ngapain lagi. Contohnya Yoyok, hukumannya sudah 35 tahun enam bulan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain dipisahkan dalam lapas khusus, Sumirat mengatakan adanya usulan untuk mempercepat eksekusi jika terpidana mati proses hukumnya sudah incraht.

Pasalnya, di salah satu lapas di Nusa Kambangan ada seorang terpidana mati yang menunggu eksekusi hingga 40 tahun. "Bahkan sampai meninggal dunia belum juga dieksekusi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas