Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Djoko Susilo Sudah Hadir di KPK

Irjen Djoko Susilo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/12/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Irjen Djoko Susilo Sudah Hadir di KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Massa Gerakan Mahasiswa Indonesia (GM-I) berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/10/2012), menuntut agar KPK segera menangkap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo. Djoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah diduga terlibat korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, namun hingga kini belum ditahan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Djoko Susilo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/12/2012). Mantan Kepala Korlantas Polri itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan tersangka atas perkaranya terkait dugaan korupsi proyek Simulator SIM.

Didampingi pengacaranya Juniver Girsang, Djoko hadir pukul 10.00 WIB di kantor KPK. Saat ditanyai wartawan, Jenderal Polisi bintang dua yang datang mengenakan kemeja biru dibalut jaket cokelat itu, hanya mengatakan siap untuk diperiksa.

Selebihnya, ia memilih bungkam dan bergegas masuk ke kantor Abraham Samad cs tersebut.

Djoko sendiri merupakan tersangka Simulator yang berkasnya digarap lebih dahulu oleh penyidik KPK dibandingkan tiga tersangka Simulator lainnya.

Ketiga tersangka lain yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.

Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.

Adapun, kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.


(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas