Irjen Djoko Susilo Tetap Stay Cool
Dalam dialog di TV One, Senin (3/12/2012) malam, Tomi Sihotang mengungkap, kliennya tetap bersikap tenang.
Penulis: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kuasa hukum Djoko Susilo Tomy Sihotang memastikan, kliennya Irjen Djoko Susilo tak menunjukkan perubahan sikap pasca secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK cabang Guntur.
Masih tersenyum simpul, tak ada perubahan sikap. Tidak ada sesuatu yang signifikan. Dia tetap stay cool," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, seusai menjalani pemeriksaan tersangka.
Jenderal Polri bintang dua tersebut, ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK yang berlokasi di Markas TNI Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan.
Pantauan Tribun, Djoko yang mengenakan kemeja biru dibalut jaket coklat itu, keluar kantor KPK pada pukul 18.22 WIB, dengan didampingi pengacaranya.
Sementara, tepat Adzan Magrib berkumandang di kantor superbody tersebut, mobil tahanan telah dipersiapkan untuk mantan Gubernur Akpol Semarang itu.
Saat ditanyai wartawan, Djoko tak banyak berkomentar. Iya hanya mengatakan siap kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan, dan berdasarkan surat perintah penahanan hari ini saya melaksanakan proses hukum," kata mantan Kakorlantas Polri itu sembari bergegas masuk mobil tahanan.
Seperti diketahui, penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini, menduga telah terjadi korupsi dalam proyek senilai Rp196,8 miliar. Dalam proyek tersebut, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.
Selain Djoko, KPK telah menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka.
Tersangka Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.