Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Djoko Susilo: Kambing Aja Nggak Mau Ditahan, Gimana Orang?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih intens menggali keterangan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Kubu Djoko Susilo: Kambing Aja Nggak Mau Ditahan, Gimana Orang?
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (tengah), didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih intens menggali keterangan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

Pengacara Tommy Sihotang, yang ikut mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, mengatakan bahwa Djoko masih diperiksa terkait tugas dan jabatannya dalam proyek pengadaan Simulator SIM.

"(Pemeriksaan) masih sebatas identitas dan wewenang," kata Tommy kepada wartawan, Senin (3/12/2012). Djoko sendiri merupakan Kepala Korlantas Mabes Polri saat proyek Simulator berjalan.

Saat ditanya kemungkinan terburuk, yakni dilakukan penahanan terhadap kliennya, Tommy tak menjawab dengan tegas. Namun, dirinya mengisyaratkan jika mantan Gubernur Akpol Semarang tersebut, tak ingin mendapat penahanan dari KPK.

"Kambing aja ditanya, siap ditahan, pasti nggak mau, gimana kalau orang?" kata Tommy.

Seperti diketahui, ini merupakan kali kedua mantan Kakorlantas itu menjalani pemeriksaan tersangka. Sebelumnya, pada tanggal 5 Oktober 2012.

Selain Djoko, penyidik KPK juga menjerat tiga tersangka Simulator SIM lainnya. Ketiga tersangka itu yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.

BERITA TERKAIT

Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.

Adapun, kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas