Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapkah Djoko Jika Ditahan KPK Hari Ini?

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, hari ini, Senin (3/12/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Siapkah Djoko Jika Ditahan KPK Hari Ini?
DOK
Irjen Pol Djoko Susilo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, hari ini, Senin (3/12/2012).

Jenderal polisi bintang dua diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan KPK atas kasus proyek senilai Rp 196,8 miliar.

Saat dikonfirmasi, Tommy Sihotang, pengacara Djoko, membenarkan kliennya telah mendapat surat panggilan KPK pada Kamis lalu. Ia juga memastikan mantan Gubernur Akpol Semarang akan memenuhi panggilan lembaga superbodi.

"Iya, sudah kami terima suratnya Kamis lalu. Saya juga akan dampingi beliau hadir ke KPK," kata Tommy saat dihubungi Tribun, Minggu (2/12/2012) malam.

Ini merupakan panggilan ketiga Djoko, pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka KPK. Sebelumnya, Djoko juga sempat menjalani pemeriksaan KPK pada 5 Oktober 2012.

Saat disinggung kesiapan jika KPK melakukan penahanan seusai pemeriksaan, Tommy tak dapat berkomentar lebih. Yang pasti, menurut dia, kliennya akan bersikap kooperatif.

"Kalau itu (penahanan) saya tidak bisa komentari sekarang, lihat saja pemeriksaannya dulu, orang belum terjadi," ujar Tommy.

BERITA TERKAIT

Sementara, ketika ditanya soal materi pemeriksaan, Tommy juga belum dapat berkomentar. Sebab, pada pemeriksaan perdana, Djoko baru ditanyai seputar identitas.

"Mungkin besok, baru masuk materi perkara," cetusnya.

Djoko merupakan tersangka kasus simulator SIM yang berkasnya digarap lebih dulu oleh penyidik KPK, ketimbang tiga tersangka lain, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.

Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.

Kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat, mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Djoko juga diduga menerima suap miliaran Rupiah dari Budi Susanto, terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas