Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DKPP: Setjen KPU Bisa Dikenakan Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie mempersilakan bagi siapa pun yang ingin melakukan eksaminasi

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie mempersilakan bagi siapa pun yang ingin melakukan eksaminasi (pemeriksaan) publik atas putusan sidang DKPP.

Kemarin, Koalisi Amankan Pemilu 2014 mengatakan akan melakukan eksaminasi publik terkait putusan DKPP yang memberikan sanksi kode etik kepada kesekretariatan KPU dan diikutkannya 18 partai dalam verifikasi faktual.

"Kalau udah diputus, itu milik publik. Nggak apa-apa. Kan bagus. Milik publik kan bebas dibicarakan. Nggak boleh ada yang menghalang-halangi," ujar Jimly, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Sementara itu anggota DKPP lainnya, Saut Hamonangan Sirait mempertanyakan sikap LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang tergabung dalam Koalisi Amankan Pemilu 2014.

"Yang menyangkut putusan nggak mungkin dibahas. Mekanismenya kan terbuka di persidangan. Jadi hal-hal apa yang kita anggap etis. Jadi kalau ada cerita eksaminasi, saya belum tahu bagaimana mekanismenya," ujar Saut.

Saut menambahkan, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP dan LSM pemantau Pemilu telah melahirkan putusan bersama 10 September lalu yang isinya mengatakan kesekretariatan jenderal KPU bisa dikenakan pelanggaran kode etik.

"Ada empat kali bertemu dengan LSM dan peguruan tinggi," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut ujar Saut, putusan bersama tersebut diambil dari kasus yang sebelumnya.

"Karena ada pengalaman diperintah koordinasi divisi A, muncul di lapangan B. Siapa yang bertanggung jawab begini? Akhirya (setjen) diputuskan masuk (pelanggaran kode etik)," tegasnya.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas