Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Golkar Segera Pecat Aceng Fikri

Anggota Komisi II Nurul Arifin menilai Bupati Garut Aceng Fikri telah melanggar sumpah kepala daerah untuk menjaga etika.

Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II Nurul Arifin menilai Bupati Garut Aceng Fikri telah melanggar sumpah kepala daerah untuk menjaga etika.

"Pasal 28 UU 32 tahun 2004 dia sudah menyalahi wewenang sebagai kepala daerah," kata Nurul di Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Nurul mengatakan dengan pelanggaran tersebut DPRD dapat mengajukan keberatan dan menurunkannya dari kepala daerah. Meskipun, kata Nurul, prosesnya tidak cepat. Namun bila ada desakan dari masyarakat, ia yakin akan disetujui oleh Presiden SBY.

"Bisa berhasil kalau didukung masyarakat Garut," ujarnya.

Nurul juga mengungkapkan bahwa Aceng bergabung dengan Golkar pada tahun 2011. Saat itu Aceng berniat menjadi ketua DPD Golkar. "Alhamdullilah dia kalah," kata Wasekjen Golkar itu

Nurul mengatakan bahwa Golkar tinggal menunggu waktu untuk memberhentikan Aceng dari keanggotaan partai berlambang beringin. "Kami sudah sepakat untuk pecatm tinggal tunggu waktunya, saya pribadi berharap kejadian ini untuk memberikan contoh bagi pejabat publik lain," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Nurul menegaskan Golkar tidak merasa kehilangan bila Aceng dipecat. Apalagi, Nurul melihat Aceng telah melakukan pelecehan dengan menikah hanya empat hari dengan Fanni Oktora (18).

"Kami lebih suka kehilangan kader daripada lahir kader beretika buruk," ujarnya.

Nurul pun berharap agar Kemendagri dapat segera memberhentikan Aceng Fikri sebagai kepala daerah. "Tidak perlu klarifikasi karena kasus ini bukan satu-satunya jadi tidak perlu dilacak atau ditelusuri, dari statement dia di yang di televisi tidak layak jadi kepala daerah berikutnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas