DPR Terima Nama Calon Hakim Agung
DPR) menerima 24 nama calon Hakim Agung yang diserahkan oleh Komisi Yudisial (KY
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima 24 nama calon Hakim Agung yang diserahkan oleh Komisi Yudisial (KY). Ke-24 nama itu terdiri dari 12 nama yang telah diserahkan lebih dulu, kemudian ditambah 12 nama lainnya.
Ketua KY Erman Suparman menyerahkan laporan tersebut kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
"Kita apresiasi tinggi kepada KY cukup proaktif terkait kriteria. Jadi, barusan Pimpinan DPR dan Komisi III sudah menerima dengan resmi," ujar Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Ia mengatakan KY telah menyerahkan 12 nama calon Hakim Agung ke DPR pada 14 Mei 2012. Namun dikembalikan lagi karena dinilai belum memenuhi kuota sesuai aturan DPR.
Tetapi, Erman mengakui bila DPR tidak pernah mengembalikan, hanya menunda waktu fit and proper test.
Dengan tambahan 12 nama kali ini, Priyo berjanji pihaknya akan segera memproses laporan tersebut, mengingat banyaknya kursi Hakim Agung yang kosong. "DPR akan mempercepat proses ini," ujarnya.