Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Djoko Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Irjen Pol Djoko Susilo,

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jenderal Djoko Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (tengah), memasuki kendaraan tahanan dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012). Djoko Susilo ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri 2011.

"Kalau penyidikan mengharuskan kami melakukan asset tracing akan kami lakukan dalam rangka melihat UU TPPU," ujar Wakil KPK Busyro Muqoddas di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi yang berlangsung sehari di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12/2012).

Menurut Busyro, hal tersebut terbuka lebar sejauh ada indikasi pengembangan penyidikan dari data yang diperoleh. Pertanyaannya, apakah harta kekayaan Djoko merupakan aliran dari pokok korupsinya dalam kasus simualtor SIM.

KPK sudah melakukan penahanan terhadap bekas Gubernur Akpol, Semarang, Jawa Tengah ini pada Senin (3/12/2012) malam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, yang menjadi Rutan KPK Cabang Rutan Klas II Jakarta Timur.

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas