Personil Penyidik Dikuras, KPK Lambat Tangani Kasus Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta masyarakat memahami terjadinya keterlambatan lembaga dalam penegakan hukum mengingat sejumlah
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta masyarakat memahami terjadinya keterlambatan lembaga dalam penegakan hukum mengingat sejumlah penyidik yang diperbantukan Polri kembali ke insitusi awal.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui, pihaknya telah menerima surat penolakan perpanjangan tugas terhadap 13 personil Polri sebagai penyidik di KPK. Surat itu diterima KPK dua hari lalu, tepatnya Senin pekan ini.
"Makanya servis pelayanan publik di bidang pencegahan terutama penegakan hukum, mudah-mudahan dipahami oleh masyarakat," ujar Busyro di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Menurut Busyro, keterlambatan ini bukan ditimbulkan KPK, tapi diawali dari banyak penarikan penyidik Polri. Sehingga, sejumlah kasus korupsi besar seperti Bank Century, pusat olahraga nasional di Bukit Hambalang, dan banyak lainnya macet.
Karena situasi ini, KPK sedang mempertimbangkan untuk melakukan perekrutan penyidik independen ronde kedua tapi belum dimulai. Sementara perekrutan penyidik ronde pertama sebanyak 26 segera ditugaskan.
Klik: