Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Dampingi Djoko Susilo Hingga Tuntas Kasusnya

Sebagai Perwira Tinggi Polri yang masih aktif, Irjen Pol Djoko Susilo tetap mendapatkan pendampingan hukum dari institusi bhayangkara.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Dampingi Djoko Susilo Hingga Tuntas Kasusnya
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (kiri), didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12/2012). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUN/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai Perwira Tinggi Polri yang masih aktif, Irjen Pol Djoko Susilo tetap mendapatkan pendampingan hukum dari institusi bhayangkara.

"Bantuan hukum tetap berjalan, termasuk tim pengacara yang dibentuk Divkum Polri. Akan terus berjalan hingga proses hukum selesai," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2012).

Seperti diketahui penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini, menduga telah terjadi korupsi dalam proyek Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar. Dalam proyek tersebut, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, Senin (3/12/2012) akhirnya Irjen Djoko ditahan di Rumah Tahanan Guntur. Dalam kasus tersebut, selain Irjen Djoko yang dijadikan tersangka, KPK pun telah menetapkan mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka.

Tersangka Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas