Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tunggu Keputusan Dewan Bupati Garut Batal ke Mabes Polri

saat ini kliennya masih menunggu keputusan dari DPRD Garut

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bupati Garut Aceng Fikri batal melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istrinya Fany Oktora.

Aceng tidak bisa berangkat ke Jakarta karena harus meladeni sejumlah pertanyaan dari unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dan DPRD Garut hari ini, Rabu (6/12/2012).

Kuasa hukum Aceng, Ujang Sujai menjelaskan bahwa saat ini kliennya masih menunggu keputusan dari DPRD Garut dan hingga sore ini masih rapat di Garut.

"Belum berangkat. Kesepakatannya hari ini akan melapor, tapi saat ini masih rapat dengan Muspida bareng sama Pak Aceng," ujar Ujang kepada wartawan, Rabu (6/12/2012).

Kemungkinan besar, Aceng akan melaporkan Funy esok hari, Kamis (7/12/2012). Ujang memastikan bahwa Aceng akan melapor ke Bareskrim. "Justru ini sudah pasti, harinya paling tidak hari besok. Pasti ngelapor," katanya.

Direncanakan, besok Aceng akan datang ke Bareskrim sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WIB. Setelah mengikuti rapat bersama DPRD dan Muspida, Aceng akan langsung berangkat ke Jakarta.

Menurutnya, laporan Aceng terkait dengan sejumlah tuduhan terhadap dirinya yang dilayangkan kubu mantan istri sirinya Fany Oktora. Aceng akan melaporkan dengan dugaan pasal berlapis seperti pencemaran nama baik, pemerasan, dan penipuan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya Fany, Senin (3/12/2012) datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul
13.15 WIB. Hampir lima jam berada di Bareskrim.

Menurut kuasa hukumnya, Herman Kartadinata selama berada di ruang Bareskrim Fany tidak diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi hanya berkonsultasi dan bertukar pikiran mengenai apa yang terjadi kepada Fany bisa ditarik ke ranah pidana atau tidak.

“Di dalam hanya hanya berbicara tentang perjalanan itu, karena kita tidak mau sembarangan melaporkan,” kata kuasa hukumnya yang lain Herman Katadinata.

Laporan Fany diterima Bareskrim dengan nomor LP/ 936/XII/Bareskrim 3 Desember 2012. Bupati Garut, Aceng Fikri dilaporkan dengan empat pasal 280 tentang penghalang daripada perkawinan.

Kemudian pasal 378 mengenai penipuan karna Aceng memberikan janji-janji kepada Fany yang tidak terpenuhi, bahwa waktu akan melakukan pernikahan, dia menganggap sudah sebagai duda, tapi ternyata masih mempunyai istri.

Pasal 310 tetang pencemaran nama baik, dan pasal 335 tentang tindakan tidak menyenangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas