Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri Kembalikan Suripto ke KPU sampai Pejabat Baru Terpilih

Suripto Bambang Setyadi kembali memangku jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suripto Bambang Setyadi kembali memangku jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebelumnya, Suripto dipulangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintah agar KPU memberhentikannya karena melanggar kode etik.

"Saya sudah terima (sekjen, wasekjen, wakabiro hukum KPU) dan kembalikan lagi (ke KPU) untuk tetap menjalankan tugas sampai dipilihnya yang baru. Artinya begini, KPU sudah menjalankan keputusan itu dan saya memulangkan, silakan lagi dipakai sampai terpilih yang baru," ujar Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi, di kantornya, Kamis (6/12/2012).

Gamawan memandang perlu mengembalikan Suripto (sekjen) mengingat pos di kesekretariatan KPU kosong.

"Kalau sekjen dipulangkan, wakil sekjen dipulangkan, kosonglah dua-duanya. Nah itu kita terima dua-duanya dan saya bicara dengan KPU. Silakan pakai sampai terpilih sekjen yang baru. Wakilnya (Asrudi Trijono) saya tarik," tegas mantan gubernur Sumatera Barat itu.

Diwartakan sebelumnya, dalam sidang putusannya tiga pekan lalu, DKPP menjatuhkan vonis kepada jajaran sekretriat jenderal KPU lantaran melanggar kode etik

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka adalah Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi, Wasekjen Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum KPU Nanik Suwarti, dan Wakil Kepala Biro Hukum Syaiful Bahri.

Hanya Nanik yang dipulangkan ke sekretariat negara, tiga orang lainnya berasal dari Kemendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas