Choel Yakin Andi Mallarangeng Tidak Terima Uang Korupsi
KPK mencekal kakak beradik, Andi Alfian Mallarangeng dan Andi Zulkarnain Mallarangeng terkait penyidikan kasus korupsi proyek
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mencekal kakak beradik, Andi Alfian Mallarangeng dan Andi Zulkarnain Mallarangeng terkait penyidikan kasus korupsi proyek Pusat Olahraga Hambalang. Sementara, KPK baru menetapkan Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebagai tersangka kasus tersebut.
Andi Zulkarnain Mallarangeng yang akrab disapa Choel meyakini bahwa kakaknya, Andi Mallarangeng, tidak menerima uang APBN terkait proyek bernillai sekitar Rp 2,5 triliun.
"Saya sepenuhnya yakin bahwa kakak saya tidak menerima satu rupiah pun uang negara yang tidak sah, termasuk dari proyekk Hambalang, dari pihak mana pun," ujar Choel dalam jumpa pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2012).
Choel mengatakan, dari begitu banyak individu yang sempat dikenalnya dalam hidup, kakaknya itu adalah sedikit dari sosok yang sejak kecil hidupnya lurus, jelas, tidak pernah, tidak neko-neko, penuh intregrita, serta dengan kecintaan dan pengabdian yang besar pada keluarganya dan pada bangsa.
"Saya harap, kakak saya dapat melewati hari-hari yang tak mudah ini dengan baik. 'Emas diuji bukan dengan air sabun, tetapi oleh air raksa', kehidupan yang keras akan membesarkan seseorang yang memang memiliki fondasi kepribadian yang kuat dan kokok," kata CEO Fox Indonesia, konsultan politik yang mengatarkan SBY menjadi Presiden dan Partai Demokrat sebagai pemenang Pemilu 2009 tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mencekal tiga orang terkait penyidikan kasus Hambalang, yakni Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng, dan M Arif T dari PT Adhi Karya. KPK juga menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus megaproyek Kemenpora tersebut.
*Berita Lengkap Mengenai Andi Mallarangeng Tersangka Silakan Klik Disini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.