FPI Tantang KPK Tetapkan Boediono Jadi Tersangka
FPI mengapresiasi keberanian KPK yang menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang.
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Front Pembela Islam (FPI) mengapresiasi keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang.
Melalui Ketua DPP FPI Bidang Advokasi Munarman SH, Jumat (7/12/2012) menyatakan, dengan telah ditetapkannya Andi Malarangeng dan Chol Malarangeng (masih saksi). sebagai Tersangka Kasus Korupsi Hambalang dan Mundurnya AM dari posisi Menpora, kinerja KPK memberantas penyakit korupsi, layak diacungi jempol.
FPI mendukung KPK dalam memberantas korupsi di Republik Indonesia tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat tinggi negara yang sedang menjabat.
FPI kemudian menyarankan, pejabat pejabat tinggi negara yang terlibat dalam masalah korupsi. Meski, belum ditetapkan sebagai tersangka harus segera mebgundurkan diri agar menjadi contoh dan teladan dalam membudayakan tradisi mundur dari jabatan apabila tersangkut masalah korupsi.
FPI, tegasnya, kemudian mendesak Boediono untuk mengikuti jejak Andi Malarangeng untuk mengundurkan diri dari Jabatan wapres, karena diduga kuat terlibat dalam kasus Bank Century
"Kami mendesak KPK untuk segera menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus Century pada saat. KKita tunggu menjabat Gubernur BI. Kita tunggu keberanian KPK dalam hal ini," Munarman menegaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.