Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sprindik Kasus Century Akhirnya Diterbitkan

omisi pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sprindik Kasus Century Akhirnya Diterbitkan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2012). Abraham mengklarifikasi pernyataannya soal kemungkinan pemeriksaan pejabat negara, termasuk wakil presiden, yang diduga terlibat dalam skandal bail out Bank Century. TRIBUN/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Pasalnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dua orang tersangka dugaan korupsi tersebut telah diterbitkan pimpinan KPK.

"Sprindik Century tadi pagi sudah saya tandatangani," kata Ketua Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Lebih lanjut diungkapkannya, bahwa tersangka kasus ini masih dua orang yaitu mantan pejabat Bank Indonesia, Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah.

Sebelumnya, sikap KPK yang menilai Sprindik hanya administrasi dalam penetapan tersangka Century, mengundang kecaman dari berbagai kalangan. Namun, hal itu, menurut berkali-kali pihak KPK menanggapi santai permasalahan tersebut.

(Edwin Firdaus)

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas